Penulis: Nafdiika Refah (Anggota Divisi Jurnalistik SKTIMTENGKA26)

Muscat, Oman – Simposium Kawasan Timur Tengah dan Afrika (TIMTENGKA) 2026 kembali menghadirkan webinar akademik pada hari kedua, Kamis, 23 Juli 2026, dengan mengangkat tema “Keuangan Syariah dan Filantropi Islam dalam Konteks Ketidakpastian Global.” 

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai bagian dari rangkaian Simposium TIMTENGKA 2026 dan menghadirkan Prof Murniati Mukhlisin M. Acc. seorang ahli di bidang keuangan syariah, sebagai pembicara, dengan Muhammad Gilba, delegasi dari PPI Maroko sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Beliau mengawali pembahasan dengan menjelaskan kondisi global yang saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari perubahan kondisi alam hingga kebijakan fiskal yang memengaruhi stabilitas ekonomi dunia. Ia membagikan pengalamannya saat berkunjung ke Amerika Serikat yang tengah mengalami kekeringan sebagai salah satu contoh nyata dampak perubahan global terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk ekonomi. 

Beliau kemudian menekankan bahwa di tengah ketidakpastian tersebut, ekonomi dan keuangan syariah justru menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Menurutnya, lembaga filantropi Islam seperti Dompet Dhuafa kini telah memperluas jangkauannya hingga ke berbagai negara, termasuk negara-negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim. Hal ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai filantropi Islam semakin diterima dan memberikan manfaat secara universal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi keuangan sosial Islam sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi syariah. Instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di tengah dinamika global. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah mengenai wakaf produktif. 

Beliau menjelaskan bahwa konsep wakaf saat ini telah berkembang, tidak lagi terbatas pada pemberian tanah atau bangunan semata, tetapi juga dikelola secara produktif agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat. Meskipun tidak terdapat dalil yang menjelaskan konsep wakaf produktif secara rinci, ia mengaitkan semangat pengembangannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Surah Al-Munafiqun, yang mendorong umat Islam untuk memanfaatkan harta demi kemaslahatan bersama. Selain itu, ia juga memaparkan bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah di kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, telah mencapai nilai aset sekitar 1,3 triliun Dollar Amerika, menunjukkan besarnya potensi industri keuangan syariah di tingkat global. 

Di akhir sesi, Beliau mengajak para peserta, khususnya mahasiswa Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Afrika, untuk mulai memperdalam kajian keuangan syariah, fikih zakat, dan fikih muamalah sebagai bekal menghadapi tantangan ekonomi masa depan. Ia bahkan membuka peluang bagi peserta yang berminat untuk memperoleh rekomendasi magang di lembaga-lembaga keuangan syariah. Melalui webinar ini, Simposium Kawasan TIMTENGKA 2026 diharapkan mampu memperluas wawasan peserta mengenai pentingnya penguatan ekonomi syariah dan filantropi Islam sebagai solusi yang relevan dalam menghadapi berbagai ketidakpastian global, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang siap berkontribusi dalam pengembangan sektor tersebut.