Oleh: Rizky Ardian

Anggota Federasi Mahasiswa Islam Yaman


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله للإله ذي الجلال وشارع الحرام والحلال ثم صلاة الله مع سلامي على النبي المصتفى التهامي محمد الهادي من الضلال وأفضل الصحب وخيرآل , وبعد:

Sering muncul pertanyaan, apa yang perlu kita niatkan ketika berziarah ke Madinah al Munawarah? apakah berniat berziarah kepada Nabi Muhammad SAW saja? Atau berniat berkunjung ke Masjid Nabawi saja? Atau berniat  berziarah ke Nabi Muhammad SAW sekaligus masjid nya?

Di sini muncul perbedaan pendapat antara mayoritas ulama dengan sebagian kelompok, sebagaimana berikut :

Menurut mayoritas ulama :

Sebagaimana dinukil dari Syekh Kholil Ahmad Assaharonfuri, bahwa berniat mengunjungi atau berziarah ke Nabi Muhammad SAW perlu dibarengi dengan berniat mengunjungi Masjid Nabawi juga.

Menurut sebagian kelompok :  

Bahwa yang berkunjung ke Madinah Munawaroh hanya perlu berniat mengunjungi masjid Nabi Muhammad SAW saja.


Dalil-dalil masing masing pendapat :

Dalil mayoritas ulama : 

 حديث: «مَنْ جَاءَنِي زَائِرَاً لَا تَحْمِلُهُ حَاجَةٌ إِلَّا زِيَارَتِي، كَانَ حَقَّاً عَلَيَّ أَنْ أَكُون شَفِيعَاً له يَوْم الْقِيَامَة»

راوه الطبراني في المعجم الكبير 

Hadis: "Barang siapa yang datang kepadaku sebagai seorang peziarah, tidak didorong oleh kebutuhan apa pun selain untuk menziarahiku, maka menjadi hak atas diriku untuk menjadi pemberi syafaat baginya pada hari kiamat." Diriwayatkan oleh at Thabrani dalam al Mu'jam al Kabir.

Dalil sebagian kelompok :

حديث رواه البخاري ومسلم وغيرهما عن أبي هريرةرضي الله عنه عن النبي صلى الله  عليه وسلم قال: "لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام، ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم، ومسجد الأقصى

  Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janganlah bersusah payah untuk melakukan perjalanan (jauh) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah SAW (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsha."

Jawaban mayoritas ulama kepada dalil sebagian kelompok :
   A.  Pemahaman mereka terhadap hadis yang mereka jadikan dalil itu tertolak atau pemahaman yang  keliru karena hadis secara asalnya  tidak menunjukan terhadap larangan, hadis ini butuh penelitian yang lebih teliti, karena untuk mengetahui pemahaman dari hadis tersebut menggunakan dalalah nash¸ apa itu dalalah nash? Dalalah nash adalah :

ما علم علة للحكم المنصوص عليه لغة لا اجتهادا ولا استنباطا او ما ثبت بمعنى النظم لغة لا استنباطا بالرأي

”Mengetahui ‘ilat (sebab) pada sebuah hukum yg mansush melalui bahasa tanpa membutuhkan ijtihad atau istinbath¸ atau sesuatu yang ditetapkan berdasarkan susunan makna bukan berdasarkan opini sendiri atau pemikiran sendiri”

B. Bantahan ini berdasarkan mafhum muwafaqoh:
          Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya dari Abu Hurairah tentang anjuran berziarah ke masjid yang memiliki keutamaan khusus,  Jika berziarah ke masjid yang memiliki keutamaan khusus dianjurkan, maka tempat yang lebih utama dari masjid harusnya lebih diutamakan untuk dikunjungi,  yaitu maqbaroh Nabi Muhammad SAW. 

- Catatan tambahan: Mayoritas ulama itu bersepakat secara ijma’ bahwa tanah yang disitu disemayamkan anggota tubuh Nabi Muhammad SAW lebih mulia dibanding Makkah dan ‘Arsy. 

المرجع :  كتاب عقائد اهل السنة المسمى المهند على المنفد
             تأليف الإمام المحدث الكبير الشيخ خليل احمد السهارنفوري 



===============